Sabtu, 23 Juli 2011

CNR: Lindungi Anak dari Kekerasan

CNR Media Center- Anak adalah mutiara tak ternilai, cikal generasi yang akan meneruskan cita-cita keluarga dan bangsa. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Minahasa Careig Naichel Runtu (CNR) mengungkapkan, sesuai dengan konvensi PBB tentang Hak Anak dan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, bahwa yang disebut anak adalah sejak dalam kandungan sampai berusia 18 tahun.

"Karena itu, anak memiliki hak yang harus dinikmati mereka. Hak untuk mendapatkan kasih sayang, hak bermain, hak pendidikan dan lainnya. Itu menjadi bagian yang utuh dari HAM dan wajib dilindungi," ujar  Careig, mengomentari Hari Anak Nasional yang jatuh pada, Sabtu (23/7) hari ini.

Karenanya para orang tua di Minahasa dan pihak-pihak yang berwenang harus mengetahui hal tersebut. Utamanya dikatakan Careig, hak tersebut harus dipenuhi oleh para orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Selain itu, hal yang penting anak harus mendapatkan perlindungan. Segala kegiatan anak-anak, hendaknya difasilitasi dan mendapatkan dukungan keluarga, terutama menyiapkan waktu luang bermain dengan anak-anak agar mereka merasa nyaman dan bahagia dengan keluarga.

Jika hal itu dilakukan, maka anak akan betah di rumah tanpa takut kekerasan dari orang tua, dan hidup di jalanan. Sehingga terhindar dari kekerasan di jalanan, bahkan terhindar dari trafficking.  "Kita semua, warga termasuk orang tua, Pemkab dan pihak terkait harus melindungi anak  dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan lainnya. Sebab hal itu akan menimbulkan penderitaan fisik, seksual, mental dan psikologis," tegas Careig

Tidak ada komentar:

Posting Komentar